Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol AbuDani membenarkan adanya laporan dari korban kejahatan Pasal 365 KUHP.
“Ya setelah menerima laporan dari korban, petugas piket SPKT, Reskrim, dan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP,” katanya.
Menurut keterangan korban, pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor. “Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan pihak Sat Reskrim”singkatnya. (Kiki)


















