Setelah sempat berkominaksi antara pelaku dan kepolisian dengan memesan 1 Kg ganja dan 2 kantong sabu dengan nilai transaksi sebesar 11 (sebelas juta rupiah), terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin.
Dengan cepat, anggota pun meluncur ke lokasi tersebut dan menunggu, sehingga pada saat pelaku memasuki halaman masjid pelaku langsung kita amankan, jelas jon
Berdasarkan introgasi awal terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan ia hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dari mengantarkan barang tersebut
“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” tandasnya.(AS/RIL)


















