Awas, Tak Gunakan Helm Ditilang

oleh
IMG-20210924-WA0023

Lanjut Ricky, untuk pengendara yang tidak mengenakan helm dan melawan arus langsung dilakukan penilangan. Sedangkan, untuk pengendara yang motornya menggunakan knalpot brong langsung ditilang dan dikandangkan.

Pengendara harus membawa knalpot standar untuk mengganti knalpot yang ada di motor tersebut. Setelah itu, pengendara juga untuk mengikuti sidang atau membayar denda di denda di Bank BRI.

“Kegiatan ini bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi sebagai upaya kami untuk memberikan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas. Karena, tertib berlalu lintas itu untuk si pengendara sendiri,” katanya. (Yan)