BANYUASIN.KRSumsel.com – Satlantas Polres Banyuasin melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm dan juga menggunakan knalpot brong.
Sebanyak 38 pengendara yang menggunakan knalpot brong dan tidak mengenal helm, langsung di tilang di tempat. Namun, untuk kendaraan sepeda motor yang menggunakan brong langsung ditilang kendaraannya.
Kegiatan yang dilakukan Satlantas Polres Banyuasin ini, dilaksanakan secara mobile atau berkeliling. Saat melihat pengendara yang tidak mengenakan helm dan juga sepeda motornya menggunakan knalpot brong langsung dihentikan laju kendaraannya.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam kegiatan penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Banyuasin dilaksanakan tanpa batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini, berdasarkan perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait.
“Kegiatan ini, di luar dari Operasi Patuh Musi 2021. Ini sebagai upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dengan tidak melawan arus, mengenakan helm saat berkendara dan tidak mengenakan knalpot brong,” kata Ricky, Jumat (24/9/2021).














