Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik didampingi Kanit Reskrim, Ipda Juan mengatakan tersangka ini sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka sering melakukan aksi begal di daerah Musi II dan Jalan Singadekane, tersangka juga mengaku sudah melakukan aksi Curas lebih dari 20 kali, saat melancarkan aksinya para pelaku ini tidak segan segan melukai korban,” jelas Irwan.
Lanjutnya, bahwa hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka digunakan untuk bermain judi online. “Tersangka ini Residivis kasus membobol puskesmas, mencuri besi, dan membegal,” tutupnya sembari mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman 7 tahun penjara”tutupnya.
Sementara, tersangka Aris mengakui semua perbuatannya. “Tidak tau jelasnya sudah berapa kali saya membegal dan mencuri, tetapi sudah lebih dari 20 kali, sasarannya pengemudi truk dan angkot, uangnya digunakan untuk berjudi online,” katanya.(Kiki)


















