Pemerintah Desa Burai Diduga Lakukan Kecurangan Pada Proyek Pengadaan Tong Sampah

oleh
IMG-20210922-WA0024

Ogan Ilir, KRsumsel.com – Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

Berbagai macam cara dan dalih dilakukan oleh oknum aparatur desa untuk meraup keuntungan, kali ini dugaan penyalahgunaan jabatan yang dapat merugikan negara terjadi di Desa Burai Kecamatan Tanjung batu Kabupaten Ogan ilir.

Menurut beberapa warga Desa Burai yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan, pada tahun 2019 ada proyek pengadaan keramba ikan yang mana pada keramba tersebut terdapat pelampung Keranba berupa Drum/tong yang berbahan plastik berwarna biru, yang dananya berasal dari dana Desa tahun 2019.

“Alhamdulilah pada tahun 2019 kemarin desa kita ada proyek pengadaan keramba yang dananya berasal dari dana Desa, pada keramba tersebut terdapat pelampung berupa drum plastik berwarna biru, namun sayang drum drum plastik tersebut saat ini banyak hilang,” ujar warga tersebut.

Masih menurut warga, setelah diselidiki ternyata drum pelampung keramba tersebut memang sengaja di ambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.