Didampingi Kuasa Hukumnya, AI Laporkan Aparat Daerah OI Diduga Palsukan Surat Tanah

oleh
IMG-20210922-WA0017

PALEMBANG,KRSumsel.com – AI (35) warga Ogan Ilir, melaporkan kasus pemalsuan surat tanah, diduga melibatkan oknum kepala Desa dan Camat ke Polres Ogan Ilir.

Hal itu setelah dia melihat tanah miliknya di Desa Lubuk Keliat Kabupaten OI telah memiliki surat keterangan tanah atau SKT. Bahkan SKT itu mencatut namanya ikut ditandatangani oleh aparatur daerah setempat oknum Kepala Desa dan Camat.

Saat dibincangi kuasa hukum AI yakni Achmad Azhari SH bersama rekannya Martha S.A. Hutabarat, dan Tara Febri Ramadan menunjukkan bukti telah melaporkan kasus tersebut.

“Ya telah kita laporkan kemarin ke Polres OI dengan bukti LP STTLP/B/220/IX/2021/SPKT/POLRES OI. Kasusnya pemalsu surat berharga berupa surat tanah milik klien kami AI,”kata Rabu,(22/9/2021)”ungkapnya saat ditemui di Kantor Azhari dan Fatner.

Diakuinya sebenarnya kliennya tidak pernah membuat surat tanah alias aset tanah belum bersurat.