DPRD Gorontalo Utara Pastikan Kawal Pemanfaatan Dana Pinjaman PEN

oleh
Screenshot_2021-09-13-08-50-58-29_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Itulah mengapa, kami mengingatkan pemerintah daerah agar pinjaman sebesar Rp200 miliar itu harus mampu mengintervensi program dan kegiatan yang produktif, seperti membangun rumah sakit dan pasar agar ada hasil yang diperoleh dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya lagi.

Ia mengilustrasikan, seperti orang yang ingin membeli mobil truk seharga Rp400 juta, namun penghasilan per tahunnya hanya Rp20 juta.

Maka untuk bisa membeli mobil itu dengan tunai (cash) harus menabung selama 8 tahun. Namun dengan menyicil atau kredit, orang itu bisa segera mendapatkan mobil agar dapat dimanfaatkan langsung untuk kegiatan produktif.

Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk menyicil mobil dan keuntungannya untuk kepentingan lainnya. “Seperti itulah ilustrasinya, saat pemerintah daerah ingin memanfaatkan pinjaman PEN. Mengingat dengan hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) tentu tidak memungkinkan,” katanya pula.

Apalagi mulai tahun anggaran 2022 nanti, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran minimal 5 hingga 10 persen untuk dana tak terduga, termasuk untuk penanggulangan pandemi COVID-19.