Padang, KRsumsel.com – SMP Negeri 30 Padang membentuk agen anti perundungan terdiri atas 30 pelajar di sekolah sebagai duta yang akan mengampanyekan antiperundungan di lingkungan sekolah.
“Sebanyak 30 pelajar ini sebelum dikukuhkan sebagai agen antiperundungan diberikan pembekalan lewat bimbingan teknis antiperundungan selama lima pekan,” kata Kepala SMPN 30 Padang Revianti di Padang, Kamis.
Menurut dia ide membentuk agen antiperundungan di kalangan siswa merupakan salah satu program yang dilaksanakan setelah SMPN 30 Padang ditetapkan sebagai salah satu sekolah penggerak oleh Kemendikbud.
“Kami ingin lingkungan sekolah bebas dari perundungan baik di kalangan siswa hingga dari guru ke pelajar,” kata dia.
Ia memberi contoh terkadang dalam keseharian perundungan kadang kerap tidak disadari dengan alasan bercanda.