Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang

oleh
IMG-20210910-WA0008

Irvan menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Tersangka terancam delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina,” urainya.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah empat kali mengantarkan pesanan dengan upah Rp 1 juta.

“Tugas saya membawa benih lobster dengan menggunakan mobil rental yang telah dipesan oleh teman. Pesanan ini saya bawa dari Labuhan ratu menuju Jambi. Sesampai Jambi sudah ada orang yang menyambutnya, disaat itulah upah saya dikirim melalui rekening,” jelasnya.

Dirinya tidak tahu kalau bakal beresiko besar seperti ini.

“Sejauh ini saya tidak pernah berfikir akan seperti ini. Saya hanya mengharapkan upah, untuk keluarga,” keluhnya.(Kiki)