Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Satreskrim Unit Pidsus Polrestabes Palembang

oleh
IMG-20210910-WA0008

PALEMBANG,KRSumsel.com – Untuk kedua kalinya, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus AKP Tohirin menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 14 Miliar. Dimana petugas juga mengamankan driver mobil Kijang Innova bernopol BG 1628 AN, AS (42) warga Lampung, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jumat (10/9/2021).

Penangkapan berawal saat petugas menerima informasi, masuknya mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1628 AN yang sudah dimodivikasi mengangkut bibit udang jenis Mutiara dan Pasir. Kecurigaan petugas pun terbukti dengan menemukan 18 box sterofoam berisikan benih lobster, yang merugikan negara sekitar Rp 14 Miliar.

“Ya tersangka kita tangkap saat masuk gerbang tol Keramasan. Ketika digeledah, ternyata tersangka membawa bibit lobster, berupa 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara. Kini kami masih gali lagi keterangan tersangka, guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.

Kapolrestabes Palembang menjelaskan, bibit lobster yang dibawa tersangka berasal dari Labuhan ratu menuju Jambi.

“Alhamdullilah penyelidikan anggota kita selama dua pekan terakhir membuahkan hasil, dengan mengungkap penyelundupan benih udang ini,” jelasnya.