Kejari Entikong Menyita Tanah Bekas Tersangka Korupsi Walikota

oleh
Screenshot_2021-09-01-07-49-32-41_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Pontianak, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri Cabang Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menyita tiga bidang tanah milik mantan tersangka Kades Pengadang TA dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2019, Kecamatan Sekayam. .

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Rudy Astanto dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Selasa, mengatakan, hari ini pihaknya telah menyita tiga bidang tanah milik tersangka TA yang terletak di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kabupaten Entikong.

“Tiga bidang tanah milik tersangka TA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan APBDes Pengadang tahun anggaran 2019, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” katanya.

Dijelaskannya, tiga bidang tanah milik tersangka berjumlah 4,5 hektar, yakni satu bidang tanah seluas masing-masing dua hektar, kemudian satu bidang tanah seluas 1,5 hektar, dan satu bidang lagi seluas satu hektar yang terletak di Dusun. Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong.

“Penyitaan tiga bidang tanah ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG pada 23 Agustus 2021,” katanya.

Ditambahkannya, dengan perampasan tiga bidang tanah milik tersangka, maka tanah tersebut disita oleh negara.

Tersangka TA diduga melakukan tindak pidana pembangunan gedung Bumdes dan PAUD. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sanggau, perbuatan tersangka TA mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp396 juta.

“Tindak pidana korupsi di dua gedung tersebut ditunjukkan dengan progres pembangunan yang stagnan, yakni progres pembangunan Bumdes baru hingga tahap pondasi atau 20 persen, sedangkan gedung PAUD hanya 70 persen yang berfungsi,” katanya.

Ia menambahkan, kedua gedung tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2019, yakni masing-masing Rp169 juta untuk pembangunan PAUD, dan Rp251 juta untuk pembangunan Bumdes.

“Sejauh ini kami telah memeriksa sebanyak 15 orang, termasuk aparat desa setempat dan saksi lainnya,” katanya.(Anjas)