Putussibau, KRsumsel.com -Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Ma’arif Nahdlatul Ulama Kapuas Hulu berinisial DA, AB dan IDP dijerat pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Tipikor.
“Kami terapkan pasal 2 (dua) ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Imam, bahwa dalam pasal 2 (dua) tersebut disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Dia menambahkan saat ini ketiga tersangka menjalani tahanan luar dan wajib lapor, karena dinilai kooperatif.
“Dalam waktu dekat ini berkas perkara ketiga tersangka, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Imam.
Dana hibah untuk pembangunan dan fasilitas MTs Ma’arif Putussibau bersumber dari APBN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar, dengan kerugian negara setelah diaudit sebesar Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2018. (Anjas)




