Kasus Pemalakan dan Pencurian, Kiki Ngeheng Nangis Kakinya Ditembus Timah Panas

oleh
IMG-20210826-WA0013

PALEMBANG,KRSumsel.com – Aksi pemalakan terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan Kertapati tepatnya didepan gerbang perumahan Citraland yang viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pelakunya adalah Kiki Ngeheng (25), warga Jl Syahyakirti, Kecamatan Gandus. Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Selasa (24/8/2021).

Setelah dilakukan pengembangan Kiki Ngeheng tidak hanya melakukan pemalakan di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singadekane saja, tersangka juga terlibat aksi penodongan di taman Skate Park Ampera. Lalu di kawasan perumahan OPI Jakabaring dan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dihadapan polisi Kiki Ngeheng hanya bisa menangis menahan luka tembak di kaki kanannya, pria bertato ini mengaku dan menyesali seluruh perbuatannya.

“Aku minta maaf kepada para seluruh orang yang pernah jadi korban aku. Aku menyesal dan tobat nian Pak”katanya.

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Cristoper Panjaitan, didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar mengatakan selain melakukan pemalakan sopir truk, dari hasil pendalaman ternyata tersangka juga pernah terlibat aksi pencurian.

“Tersangkan pernah melakukan pemalakan di kawasan Ampera dan OPI Jakabaring. Selain itu tersangka pernah juga melakukan curat bersama dua orang temannya yang sudah lebih dulu kita amankan,”ujarnya,Kamis (26/8/2021)

Saat melakukan pemalakan aksi tersangka Kiki direkam warga sehingga viral di medsos, lelaki melakukan pemalakan bersama temannya menggunakan senjata tajam.

Aksi pemalakan tersangka membuat resah sopir sehingga ini menjadi atensi. Tersangka memalak sambil mengancam menggunakan sajam dan meminta uang Rp150 ribu.

“Saat ini tersangka diamankan dalam kasus curanmor dan pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus curanmor, ia bertugas dalam menjual kendaraan. Atas ulahnya, pelaku Kiki Ngeheng dikenakan pasal 363 KUHP.Kami juga akan memproses kasus curanmornya termasuk kasus pemalakan yang dilakukan nya di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, depan gerbang perumahan Citra land yang viral beberapa waktu lalu,”tutupnya. (Kiki)