Curi Motor Rusak, Yogi Diringkus Polisi

oleh
IMG-20210821-WA0011

MARIANA (BA)KRSumsel.com – M Prayogi Handoko alias Yogi (26) diringkus Tim Tujuh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mariana, Banyuasin, Sumsel.

Dia nekat mencuri sepeda motor rusak di bengkel milik Herman yang beralamat di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Berdasarkan data dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 22.00. Dimana pelaku bersama T (DPO) dan A (DPO) melibat sepeda motor rusak terparkir di depan bengkel Herman.

Kemudian ketiga pelaku membawa motor tersebut dengan cara didorong hingga ke rumah tersangka A dan mempretelinya menjadi beberapa bagian. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan di Polsek Mariana, Banyuasin.

“Motornya kami dorong sampai ke rumah A. Sampai di sana, kami bongkar menjadi beberapa bagian pak dan kami jual onderdilnya,” ucap Yogi saat ditemui di Polsek Mariana, Banyuasin,Saptu (21/8/2021) siang.

Dia menyebutkan, sengaja mencuri motor rusak dikarenakan tidak tahu cara mencuri motor yang baru. “Kami tidak tahu cara mencuri motor yang baru, makanya pilih motor rusak biar gampang. Tinggal didorong saja,” tambah dia.

Sementara itu, Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Bripka Guntur menerangkan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan. Alhasil identitas serta keberadaan pelaku kita kantongi. Lalu, kita lakukan penangkapan,” ucap Halim memberikan keterangan kepada awak media.

Dia mengimbau untuk kedua tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Sebab, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada mereka.

“Dua pelaku masih buron. Namun identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap mereka. Untuk itu, kita imbau untuk menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka pergi akan kita kejar,” terangnya.

Masih dikatakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.”Untuk barang bukti kita amankan, sepasang velg berikut ban motor dan rangka motor,” pungkasnya. (Kiki)