PALEMBANG,KRSumsel.com – Hendri Firmansyah (33), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ditangkap karena membobol ruko dan mencuri beberapa barang elektronik senilai Rp 20 juta, milik korban Rahmat Gunawan (34), warga Lorong Terusan kawasan Pasar Kentut di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Senin 3 Mei 2021, sekitar pukul 20.15 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Iya, pelaku ditangkap Unit Ranmor,pada Senin (26/7/2021) malam. Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk-keluar penjara karena kasus narkoba,” ujar Tri diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).
Dalam aksinya, jelas Tri, tersangka masuk ke ruko korban melalui ruko kosong di sebelah rumah korban dengan cara merusak pintu lantai 3 menggunakan linggis.
“Korban berhasil mencuri 2 unit laptop, 1 mixer sound, 2 playstation, 1 unit komputer dan 2 layar monitor. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 20 juta, dan telah melapor ke Polrestanes Palembang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Tri, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Hendri mengakui jika dirinya yang membobol ruko milik korban.
“Iya pak, saya yang maling barang-barang elektronik di ruko pak Gunawan”singkatnya. (Kiki)