Yogyakarta, KRsumsel.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana mendesak Pemerintah DIY mempercepat “refocusing” atau mengubah alokasi dana khusus (danais) untuk penanganan COVID -19 di provinsi ini.
“Kami meminta ‘refocusing’ atau perubahan alokasi dana keistimewaan segera dilakukan karena semua regulasi sudah lengkap,” kata Huda Tri Yudiana dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (26/7).
Menurut Huda, realokasi danais harus dipercepat mengingat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/202 telah diterbitkan. Peraturan tersebut menyebutkan danais dapat digunakan untuk penanganan COVID-19.
Perubahan anggaran, menurut dia, sangat mudah karena hanya dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Bappenas.
“Seharusnya pemerintah daerah sekarang bergerak cepat mengalokasikan anggaran karena potensi pendanaannya cukup besar,” ujarnya.
Bantuan yang bersumber dari danais, menurut dia, bisa disalurkan melalui kecamatan sehingga diharapkan prosesnya lebih cepat.
“Kecepatan dan akurasi sangat penting saat ini. Salah satu cara tercepat adalah melalui desa-desa,” katanya.
Saat menyampaikan salam dan informasi kepada masyarakat bertajuk “Yogya Satu, Bangkit Bersama” di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (21/7), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berjanji akan segera melakukan realokasi dan “refocusing” Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD) dan Dana Keistimewaan (Danais) untuk dana bantuan masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Sultan menjelaskan, realokasi anggaran tersebut tidak hanya untuk mendanai bantuan kelompok sosial, tetapi juga untuk memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan, seperti APD hingga pembelian peti mati.(Anjas)