PALEMBANG, KRSumsel.com – Febri Harista (30) warga Jalan KH Azhari, Lorong Kamasan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang harus diamankan pihak berwajib saat sedang asyik bermain warnet di kawasan 9 Ulu Palembang. Ia dijemput anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang untuk melakukan perawatan, kemudian langsung dibawa ke Polrestasbes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku ini atas Laporan dari korban Agus pada, tanggal 13 Juli 2021, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.
“Ya korban merupakan tetangganya sendiri Agus (19) yang sedang tidur di rumahnya di Jalan KH Azhari, Lorong Kamasan, Kecamatan SU II Palembang, Selasa (13/7) sekitar pukul 03.58 WIB, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mengambil ponsel milik korban Infinix Hot 9 Play,” ujarnya, Rabu (14/7/2021).
Dirinya menuturkan, saat kejadian korban sedang tertidur, sedangkan orang tuanya berangkat ke pasar. “Kemudian dari keterangan korban ke anggota kita, mendapati rumah sudah di masuki maling korban melaporkan kejadian kepada orang tua ke pasar,” katanya.
Setelah itu, lanjut Kompol Tri mengatakan, korban bersama orang tuanya melihat rekamanan CCTV dari ponsel milik orang tuanya yang mana terlihat pelaku merupakan tetangga korban sendiri yang korban kenal.
“Pelaku sendiri dari hasil interogasi yang dilakukan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan kemudian langsung masuk kedalam rumah korban dan mengambil satu unit ponsel Infinix Hot 9 Play warna ocean Wave milik korban. Dan atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan kotak ponsel milik korban, senjata tajam (sajam) milik pelaku dan pakaian pelaku saat digunakan dalam aksi tersebut,” tutupnya.
Sementara pelaku Aris, mengaku saat itu ia tidak ada niat tapi setelah melintasi rumah korban timbul niat tersebut. “Saya awalnya tidak punya niat tapi pas melintasi rumah korban dan mengetahui korban sedang tidur sedangkan orang tuanya pergi ke pasar saya nekat melakukan hal itu,” ucapnya. (Kiki)