Gubernur Kaltim Terbitkan SE WFH dan WFO Kegiatan Pemerintahan

oleh
Screenshot_2021-07-14-08-38-48-07

Samarinda, KRsumsel.com – Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yakni Nomor 065/3668/B.Org-TL tentang Pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office ( WFO) kepada pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov setempat dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.

Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin di Samarinda, Selasa (13/7), menerangkan penerbitan SE terbaru setelah Gubernur Isran Noor mencermati perkembangan kasus COVID-19 dalam sepekan terakhir, termasuk PPKM Darurat di Berau, Balikpapan dan Bontang.

Syafranuddin menambahkan dalam SE tanggal 13 Juli 2021 yang ditujukan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim, diakui merupakan kelanjutan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 15 tahun 2021.

“SE terbaru intinya bagi OPD agar tidak melakukan kegiatan apapun selama berlakunya PPKM Darurat, kecuali rapat penting dan mendesak,”kata Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Iwan Setiawan.

Ia menambahkan kemudian OPD yang tidak memberikan pelayanan publik kepada masyarakat diberlakukan WFH 100 persen.

“Kondisi ini bukan berarti layanan terhenti, tetapi dilakukan melalui online dengan mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi terutama bagi pejabatnya,” kata Iwan Setiawan.

Terhadap OPD yang memberikan layanan publik kepada masyarakat, diberlakukan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor sebesar 25 persen dengan catatan ketat dalam melaksanakan Prokes COVID-19.

“Ketentuan WFH dan WFO bagi OPD Pemprov Kaltim ini, berlaku sejak tanggal 13 Juli hingga 20 Juli 2021. Kepada semua OPD, wajib melaporkan aktivitasnya ke Sekda melalui jalur komunikasi yang ada,” timpal Iwan Setiawan seraya menegaskan WFH bukan libur.(Anjas)