Pemkot Sorong Terapkan PPKM Darurat

oleh
Screenshot_2021-07-13-21-50-28-93

Sorong, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 443/563 yang secara resmi diumumkan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau untuk dilaksanakan di Sorong, Selasa.

Wali Kota Lambert Jitmau mengatakan bahwa sesuai instruksi pusat di Provinsi Papua Barat , Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari harus menerapkan PPKM Darurat.

Sebab itu, kata dia, pemerintah daerah bersama Muspida mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengatur warga disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Ia mengimbau kepada seluruh warga Kota Sorong agar menahan diri dan tidak bepergian ke luar daerah selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, terkecuali urusan darurat yang dapat ditoleransi.

Diimbau pula kepada kepala-kepala daerah Sorong Raya agar mengimbau warganya tidak masuk ke Kota Sorong sebab sedang berlaku PPKM Darurat.

“Pintu-pintu masuk Kota Sorong di darat, laut, dan udara diperketat dan dijaga oleh aparat keamanan hingga 20 Juli mendatang,” ujarnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa penerapan PPKM Darurat aktivitas masyarakat dibatasi. Kegiatan yang diberikan toleransi adalah kegiatan yang bersifat darurat dan tidak bisa ditunda.

Kegiatan pernikahan ditiadakan, kegiatan peribadatan baik di gereja maupun masjid ditiadakan untuk sementara waktu. Ibadah bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, kata dia, kegiatan di tempat hiburan malam, kegiatan olahraga di tempat-tempat umum untuk sementara ditiadakan.

“Supermarket, toko dan mall dibuka sampai pukul 20.00 WIT. Sedangkan kafe dan restoran tidak melayani makan di tempat tetapi bungkus dan dibawa pulang ke rumah,” ujarnya.(Anjas)