Tak Diberi Rokok dan Tahu, Agus Ancam Pedagang dengan Pedang

oleh
IMG_20210708_121736

PALEMBANG,KRSumsel.com – Viral di medsos video yang beredar seorang laki laki membawa pedang mengejar seorang pedagang ditengah keramaian, Senin (5/7/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Tua Pati Naya Blok 1 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Akhirnya diamankan tim beguyur bae Unit Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung oleh IPTU Jhoni Palapa,pelaku yakni Agus Saputra (20) warga Jalan Candi Walang Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (7/7/2021) siang.

Penangkapan dilakukan setelah korban Didi Saputra (31) warga Jalan Sanusi Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang dan bersama Istrinya Sisca Januaria (32) melapor kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

Informasi dihimpun, tersangka dalam kondisi pengaruh minuman keras menghampiri korban dan istrinya yang sedang berjualan tahu bulat di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tua Pati Naya. Lalu tersangka meminta secara paksa kepada korban tahu bulat dan sebatang rokok.

Tetapi korban tidak mau memberikannya, lalu tersangka mengambil sebatang kayu kemudian memukulkan ke tubuh Sisca mengenai tangan. Melihat hal tersebut korban (suami) dan dibantu warga berusaha mengamankan tersangka, tetapi tidak berhasil tersangka langsung melarikan diri.

Nah sekitar 10 menit kemudian ternyata tersangka muncul kembali sambil membawa pedang menemui korban. Tersangka mengancam akan membunuh korban sambil mengejar korban yang berlari, lalu tersangka merusak gerobak jualan korban.

“Saya marah kak, minta rokok tidak dikasih dia. Dia malah mukul saya, makanya saya balas. Kalau pedang saya ambil dulu dari rumah baru saya datangin lagi,” kata jukir ini saat ditemui langsung di ruang Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang.

Lanjut Agus, dirinya tidak memalak hanya meminta rokok saja. “Saya menyesal dan meminta maaf kepada korban, saya lagi pengaruh minuman keras,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa,Kamis (8/7/2021) membenarkan sudah mengamankan pelaku.

“Alhamdulillah kita sudah mengamankan pelaku yang kejadiannya di share di media sosial, atas perintah atasan langsung dari kemaren kita sisir cek lokasi dan cek korban, dan berhasil mengidentifikasi pelaku, dan kita tangkap.

Tri menjelaskan, motifnya karena tidak senang tersangka ini saat meminta uang dan rokok kepada korban, “katanya korban mencekik sehingga tersangka marah dan melakukan penyerangan dengan pedang. Alhamdulillah tidak terjadi pembacokan karena korban berlari tetapi istrinya sempat di pukul pakai kayu,” terangnya.

Untuk pasal diterapkan lanjut Tri, akan diterapkan dua LP ada pengancaman pasal 335 KUHP dan UU Darurat. “Bisa berlapis pasal yang akan dikenakan,” ujarnya.

Barang bukti (BB) diamankan 1 buah pedang, 1 potong kayu dan 1 buah pisau kecil. (Kiki)