Tiga Tersangka Pelaku Begal Terhadap Anak SD Ditangkap Unit Pidum dan Unit Reskrim Polsek IT 1

oleh
IMG-20210706-WA0016

PALEMBANG,KRSumsel.com – Tiga pelaku begal terhadap anak Sekolah Dasar (SD) yakni KA (10), yang sedang viral di medsos berhasil ditangkap Sat Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang bersama Buser Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (5/7/2021) malam.

Pelaku yakni, Nopri Febriansyah (24) warga Jalan Puding Lorong Sehat Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT I Palembang, Frans Sunarta (25) warga Jalan Letnan Hadin Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT I, dan Ricky Pandawa Putra alias Riki (19) warga Jalan Puding Gang Delima Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan IT I Palembang.

Aksi 3 pelaku ini terbilang sadis, selain merampas Handphone (HP) milik korban yang masih dibawah umur ini, KF (10) juga di pukul salah satu pelaku dibagian kepala dan punggung bagian belakang, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Ariaodhilla Lorong Perburuhan tepatnya di belakang SMP 3 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I Palembang.

Saat di wawancara langsung, Selasa (6/7/2021) di depan aula Mapolrestabes Palembang. Tersangka Riki mengakui berperan dalam aksinya yang memukul korban KF saat kejadian, “Saya dengan Fran yang turun motor, saya memang yang memukul anak itu, sedangkan Fran yang mengambil Hp, untuk Nopri dia menunggu diatas motor,” jelas jukir ini.

Riki menambahkan, setelah berhasil mengambil HP korban, mereka langsung kabur dengan berboncengan tiga naik sepeda motor. “Lalu HP kami jual melalui OLX, dan terjual seharga Rp 700 ribu, uangnya di bagi 3, sebagian membeli Sabu untuk dipakai bersama sama dan sisanya saya mainkan judi slot online,” jelas Riki.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kapolsek IT I AKP Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan 3 pelaku begal yang viral di media sosial dengan korban anak anak.

“Pelaku sudah ditangkap semua, benar mereka ini sudah melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil HP seorang anak, dan mereka akan di proses dan diterapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun keatas,” ujar Tri.

Lanjut Tri, selain 3 pelakunya, barang bukti (BB) berupa pakaian ke 3 pelaku yang digunakan saat beraksi, 1 buah topi dan sepasang sandal diamankan. “Pelaku ini akan kita periksa lebih lanjut apakah ada korban lainnya, pelaku juga apakah merupakan residivis akan kita korek lebih dalam,” tutup Tri. (Kiki)