PALEMBANG, KRSumsel.com – Puluhan mobil bernomor polisi (nopol) ganjil yang hendak melintasi Jalan POM IX dicegat dan diarahkan memutar balik dengan mencari alternatif Jalan lain.
Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai genap ganjil kendaraan yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat per 5 Juli 2021 ini.
Dan khusus hari ini kendaraan nopol ganjil diberlakukan tidak bisa melintasi beberapa ruas jalan di Palembang, salah satunya Jalan POM IX Palembang yang didapati puluhan kendaraan ganjil yang diarahkan berputar balik.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo mengatakan kepada wartawan bahwa dalam penerapan genap ganjil nopol kendaraan mobil yang diterapkan hari ini ganjil”ujarnya Selasa (6/7/2021).
“Jadi hari ini kita menerapkan peraturan ini dan kita berlakukan untuk mobil ganjil memutar balik dan untuk genap bisa melintasi titik-titik yang kita lakukan penyekatan, ” ujarnya.
Untuk ruas jalan yang diberlakukan yakni di sepanjang Jalan A Rivai, Jalan Pom IX, Jalan Merdeka, dan Jalan Angkatan 45. Untuk jam berlakunya sendiri mulai dari pukul 16.00-22.00 WIB.
“Kami mengharapkan dan mudah-mudahan dengan penerapan ganjil genap ini bisa mendidik masyarakat untuk tidak keluar pada jam tersebut, sehingga mereka banyak di rumah kemudian dapat mendukung program pemerintah dalam pengendalian Covid 19,” tutupnya (Kiki)













