Lahat, KRsumsel.com – Perbuatan satu ini tidak patut untuk dicontoh, pasalnya oknum Kepala Desa (Kades) Air Dingin Lama Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat berinisial JN (45) terpaksa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lahat karena didapati 1,43 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasi Humas Iptu Hidayat didampingi Paur Humas Aiptu Liespono membenarkan salah satu oknum Kades di Kecamatan Tanjung Tebat diamankan oleh Satresnarkoba.
“Oknum kades tersebut diamankan pada Minggu (04/07) di Losmen Sigma 2 Kamar Nomer 211, Jalan Isau-isau, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Lahat,” ujar Liepono, Senin (05/07).
Adapun kronologinya dilanjutkan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu, kemudian langsung dilakukan lidik, setelah tepat sasaran dilakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 01.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap oknum Kepala Desa, saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 1 batang kaca priksa yang berisikan serbuk krital putih diduga sabu, 1 bauah jarum dan 1 lembar kertas timah rokok yang ditemukan petugas dalam sepatu sebelah kanan,” rinci Liespono.
Ditambahkan Liespono, adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dedi)

















