PALEMBANG,KRSumsel.com -Lantaran melakukan penganiayaan, Lim Cui Hee, warga Komp Sukarami Patra Permai 3 Blok.AH No.7 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang, harus berurusan dengan tim Beguyur Bae Ospnal ranmor Polrestabes, Palembang, Selasa (29/6/2021), malam.
Lim Cui Hee, ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang berada dirumahnya. Melihat kedatangan petugas Lim Cui Hee pun hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Dengan kepala tertunduk malu, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, tersangka pun langsung di gelandang ke Polrestabes, Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi Sabtu, 19 Juni 2021, sekitar pukul 11.00, di depan jalan Sei Sedapat 2 di Jalan H M Noerdin Pandji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang. Dimana berawal saat korban bersama anaknya sedang mengendarai motor melintas di TKP (tempat kejadian perkara).
Lanjutnya, tiba-tiba datang terlapor dengan mobilnya menyegol korban yakni Ciak warah Jalan Suak Permai Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Palembang, hingga terjatuh, lalu terlapor menghampiri korban dan menganiaya dengan membacok menggunakan Parang hingga jari kelingking kiri korban putus.
” Benar tersangka kita tangkap atas laporan korban, yang melaporkan kasus penganiayaan. Dimana diketahui korban merupakan kakak sendiri,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (30/6/2021).
Lanjutnya, hingga kini tersangka sedang diperiksa oleh petugas penyidik ranmor Polrestabes, Palembang,” sedang kita periksa soal motifnya, akibat aksi tersangka jari tangan korban pun nyaris putus,” kata Tri sambil mengatakan selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam Parang.
Atas ulahnya, pelaku akan kita jerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun.
Sedangkan, pelaku ketika ditemui di ruang piket reskrim, hanya bisa terdiam,” saya khilaf dan menyesal”ucapnya. (Kiki)