PALEMBANG,KRSumsel.com – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap seorang penjual dan sekaligus pemakai Narkoba, tersangka Muhammad Fikri (29) warga Jalan KH Azhari Lorong Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Palembang, saat bersembunyi dirumah tetangganya, Jumat (25/6/2021) pagi.
Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti (BB) 4 paket kecil sabu sabu seberat 1,34 gram, dan uang tunai sebesar Rp 105 ribu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut BB dibawa ke Mapolsek SU II Palembang.
Kapolsek SU II AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Uzir membenarkan sudah menangkap pelakunya, Sabtu (26/6/2021). “Berawal kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Anggota Buser langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Lanjut Handryanto, setelah diselidiki dan mengetahui laporan tersebut benar, anggota Buser langsung melakukan penangkapan. “Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB Sabu yang disembunyikan dalam kantong saku celana depan,” jelasnya.
“Atas ulahnya pelaku bisa dikenakan pasal 114 ayat 1 huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara Tersangka Fikri, saat ditemui langsung di Mapolsek SU II Palembang mengakui perbuatannya memiliki Sabu Sabu. “Memang saya memiliki Sabu pak, saya ambil 1 jie seharga Rp 800 ribu lalu di pecah menjadi 10 paket kecil lagi. 1 paket saya jual seharga Rp 100 ribu, jadi untung saya 1 paket sebesar Rp 20 ribu. Saya juga pakai Sabu untuk dipakai sendiri,” tutupnya. (Kiki)