LSM Nusantara Ekpres Soroti Surat Bupati Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Ini Tanggapan Askolani 

oleh
IMG-20210617-WA0002

BANYUASIN.KRSumsel.com – Kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan desa oleh Pemerintah Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin kini menimbulkan masalah baru. Hal ini disebabkan karena kasus tersebut sampai sekarang belum menemukan titik penyelesaian, bahkan di duga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Perwakilan masyarakat melaui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekpres menyoroti adanya dugaan penyelewengan penyelenggaraan pembangunan oleh Pemerintah Desa Wana Mukti dari tahun 2016-2019.

“Ini sudah di laporkan, secara administrasi ini sudah dilaprokan dan tim investasi Inspektorat sudah menerima laporan itu. Kalau dari tahun 2016-2019, namanya ada dugaan Fiktif,”ujar Ketua LSM Nusantara Ekpres, Ismail.

Namun yang membuat Ismail heran, mengapa masalah ini belum kunjung menemukan titik penyelesaian, bahkan pihaknya menemukan ada surat yang dikirimkan langsung oleh Bupati Banyuasin Askolani kepada pihak Kecamatan agar menyelesaikan masalah dana desa ini.

“Ini ada dugaan Intervensi, seharusnya Bupati tidak boleh mencampuri urusan ini, kan ada Dinas atau Instansi terkait yang menangani seperti PMD, Kejari, Inspektorat dan sebagainya. Tidak etis, seolah2 ada apa disni?,”katanya heran.

Ditegaskan Ismail, dalam hal ini tidak mungkin surat tersebut terdapat kekeliruan seperti salah ketik. Karena dalam surat tersebut terlihat nomor surat dan tandan tangan Bupati yang sudah diberi Cap Basah.

“Kenapa Bupati sampai sejauh itu, ada apa disini?. Ini gak bisa salah ketik, karena ada nomer suratnya. Kami juga menyarankan harusnya kalau ditemukan ada kerugian negara, ganti ruginya jangan kembali ke Khas Desa tapi harusnya uang dikembalikan ke Khas Pemda,”tegasnya.

Sementara Bupati Banyuasin Askolani saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan bawah dirinya tidak pernah menyurati pihak Pemerintah Kecamatan terkait dugaan kasus penyelewengan dana desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

“Tidak ada kita kirim surat, yang kami lakukan sifatnya hanya himbauan, hal ini juga sesuai dengan instruksi presiden untuk memberikan arahan dan pembinaan terkait pengelolaan dana desa,”tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa pada februari lalu, Warga Desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin mendatangi kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ekpres, guna meminta bantuan kepada LSM Nusantara Ekpres untuk membantu menyelesaikan permasalahan adanya dugaan kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan Kepada Desa Wana Mukti, Hadi Prasetio.

Slamet Wahyudi, salah satu warga Desa Wana Mukti menyampaikan ada 9 Item secara global yang mereka gugat atas kasus dugaan penyelewengan dana desa yang di taksir ada kerugian negara diatas Rp 1 Miliar tersebut.

Kasus-kasus tersebut dari tahun 2016-2019 seperti temukan adanya dugaan penyelewengan kegiatan pembagunan dana desa dari tahun 2016 2019, perbaikan Jalan, gorong-gorong, perwatan taman Desa dan juga kegiatan lain seperti Bungdes yang duga tidak ada di lapangan.(Yan)