Semarang, KRsumsel.com -Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago sepakat pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pidana. Hukum (RUU KUHP) meskipun kehalusan pengaduan.
“Keberadaan pasal-pasal dalam RUU KUHP tidak lain untuk menjaga martabat (kehormatan) Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia,” kata Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unbor Prof. dr. H. Faisal Santiago, SH, MH menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Senin.
Apalagi kata Prof. Faisal Santiago, fungsi presiden tertuang dalam UUD NRI 1945 antara lain sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (lihat Bab III Pasal 4 Ayat 1).
Selanjutnya Pasal 10 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dalam Pasal 13 Ayat (1) Presiden mengangkat duta besar dan konsul, kemudian dalam Pasal 15 Presiden memberikan gelar, lencana, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan undang-undang.
“Itu merupakan lambang kedaulatan, kesinambungan, dan kebesaran/kebesaran seorang kepala negara yang sebenarnya adalah kepala pemerintahan,” kata Prof. Faisal Santiago |
Oleh karena itu, ia setuju bahwa pasal-pasal yang berkaitan dengan kehormatan atau martabat dan harga diri Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara.
Hal ini tertuang dalam RUU KUHP Pasal 218 yang menyatakan bahwa barang siapa di muka umum menyerang kehormatan atau martabat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. Kategori IV (Rp200 juta).
Selain itu, ada Pasal 219 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan, menampilkan, atau menempelkan tulisan atau gambar agar dapat dilihat oleh umum, mendengarkan rekaman agar dapat didengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan cara teknologi informasi yang merupakan penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih dikenal masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak dari Kategori IV.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007 yang mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Pemerintah, Faisal mengatakan RUU KUHP juga mempertimbangkan keputusan tersebut. dari Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebutkan Pasal 220 Ayat (1) yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. Bahkan, diatur pula bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.(Anjas)


















