PALEMBANG,KRSumsel.com – Diduga gerak-geriknya mencurigakan, akan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, membuat Ardiansyah (43), warga Jalan Naga Swidak Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, harus berurusan dengan petugas Unit Pidum dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang, Kamis, (3/6/2021), malam.
Alhasil, meski sempat hendak kabur saat dikejar petugas yang melakukan giat rutin, Ardi pun berhasil diamankan. Namun apesnya saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan sepuncuk senpi (senjata api), rakitan dengan 3 butir peluru, yang saat itu diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Dengan kepala tertunduk dan tangan di borgol, Ardi langsung di gelandang petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya,” benar pelaku kita amankan berawal petugas kita Pidum dan Tekab 134, melakukan giat rutin Hunting di seputaran kawasan Jakabaring, tepatnya di Gub H Bastari Depan Bank Sumsel Babel Jakabaring 8 Ulu, Jakabaring Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, Jumat (4/6/2021).
Lanjutnya, karena dicurigai gerak-geriknya, saat itu petugas Pidum dan Tekab 134 mendekatinya. Namun saat itu Ardi kabur “Kecurigaan petugas pun bertambah jadi. Alhasil saat itu Ardi dikejar dan setelah di geledah ditemukan senpi rakitan dan 3 butir peluru,” katanya. Sambil mengatakan, Ardi terancam Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan, Ardi ketika ditemui di ruang piket reskrim hanya tertunduk malu, dan enggan membuka mulutnya saat dicecer pertanyaan oleh awak media,”. (Kiki)