PALEMBANG, KRSumsel.com – Unit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, menangkap pelaku pencuri sepeda motor, Muhammad Dimas Junianto (23) warga Lorong Banyu Biru I Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang, Selasa (1/6/2021), sekitar pukul 10.00.
Tim beguyur bae yang di pimpin Ipda Jhony Palapa saat berada tak jauh dari rumahnya, melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, Dimas pun berusaha melarikan diri sehingga Anggota Opsnal Ranmor yang sudah lama memburunya, melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua lagi, namun tak dihiraukannya.
Berusaha kabur, sehingga petugas pun mengarahkan tembakan ke kaki pelaku hingga Dimas pun tersungkur, dengan mudah tersangka diamankan. Lalu di bawa ke RS Bari Palembang untuk mendapatkan perawatan luka, kemudian di giring ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, aksi tersangka mencuri sepeda motor korban Patoni (47),pada Kamis (19/12/2019), sekitar puku 10.00. Tersangka bersama temannya Lana (sudah ditangkap tahun 2020) berkeliling mencari sasaran. Lalu, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) melihat motor korban terparkir dihalaman rumah.
Dalam kondisi sepi, pelaku Lana (sedangkan menjalani hukuman), dengan menggunakan kunci letter T merusak kunci kontak motor. “Kunci T itu milik saya, yang dibawa dari rumah. Saat hendak mengambil motor, kunci T saya berikan kepada Lana. Lalu Lana yang mengeksekusi motor dengan merusak kunci kontak,” aku Dimas.
Lanjutnya, setelah berhasil dan hendak membawa motor aksi pelaku pun dipergoki korban. Lalu diteriaki maling, sehingga warga berhamburan keluar mengejar kami. “Karena panik Lana meninggalkan motor curian, lalu Lana naik ke motor saya kami kabur melarikan diri,” kata Dimas sambil menahan sakit ketika ditemui di ruang piket reskrim, Rabu (2/6/2021).
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan sudah mengamankan kembali satu tersangka pencurian sepeda motor. “Benar, pelaku sudah diamankan terkait aksi tindak pidana pasal 363 KUHP sepeda motor,” kata Tri.
Sambung Tri, selain tersangka anggota Unit Ranmor juga mengamankan barang bukti (BB) 1 buah body depan motor milik korban, 1 unit sepeda motor tersangka gunakan. “Tersangka diberikan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena berusaha kabur, untuk tindak kejahatan dilakukan tersangka diterapkan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara”tutupnya. (Kiki)