Banyuasin,KRSumsel.com – Anggota Tim Tangkap Ungkap Kejahatan (Tujah) yang dipimpin Kartim Opsal Bripka Tedi BB, menangkap pelaku pencurian di areal gudang work shop PT Asri Griya Plantation di Desa Perambahan, Kecamatan Banyuasin I, Kebupaten Banyuasin, Senin(31/5/2021) sektiar pukul 03.00 WIB.
Pelakunya yakni M Toat (50) warga Dusun III, Desa Perambahan, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin berhasil di tangkap di rumahnya, Selasa (1/6/2021) sektiar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim, Aipda Guntur mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari anggotanya berhasil mengetahui keberadaan pelaku sehingga anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Ya kita tangkap pelaku, karena melakukan aksi pencurian areal gudang work shop PT Asri Griya Plantation dan mengambil dua derigen berisi solar sebanyak 40 liter, satu buah elektro motor, setengah karung besi bekas,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Kemudian atas laporan korban anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mampu mengamankan pelaku di kediamannya. “Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa derigen berisi solar sebanyak 40 liter, satu buah elektro motor, 1/2 karung besi bekas dan satu buah angkong warna merah,” katanya.
Atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun”tutupnya.
Sementara, pelaku Toat mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut.
“Memang saya melakukannya, dimana setelah saya mengambil barang-barang itu saya membawanya dengan menggunakan angkong ke rumah, antara rumah saya dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih kurang 300 meter, saya menyesal pak” tukasnya. (KiKi)