Sekjen DPC RIB Sumsel Muhammad Syahahudin juga menjelaskan, guna melaksanakan peran serta masyarakat yang diwujudkan dalam implementasi Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan berlandaskan pada PP Nomor 43 Tahun 2018, agar pihak BPDAS-HL Musi dapat segera melakukan langka-langkah strategis agar tujuan mulia Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Das Musi di Sumatera Selatan dapat terlaksana dengan baik.
“Selanjutnya hasil temuan Tim investigasi kawan-kawan di lapangan dan kemudian juga akan menghimpun data-data terkait dugaan konspirasi penyimpangan pada kegaitan tersebut.’tuturnya.
Hasil wawancara dengan ketua DPC LSM RIB OKU Selatan Hasruri yang keras terhadap pencegahan tipikor menerangkan guna mewujudkan tujuan dari kegiatan tersebut bersepakat akan terus melakukan koordinasi dan melakukan upaya-upaya pengawasan sesuai dengan maksud PP 43 tahun 2018 tentang tata cara pemberian penghargaan dan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lanjut Hasruri, beberapa hasil temuan di tiga lokasi kegiatan kita buka sebagian antara lain berdasarkan pengamatan Tim Investigasi di lapangan dan melakukan komunikasi dengan beberapa petani (audio visual) di Lahan Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif menemukan keterangan bahwa
a. Menurut pengamatan Tim dan informasi dari tenaga kerja yang notabene adalah petani di lokasi tersebut, menerangkan bahwa pada proses penanaman pembuatan RORAK tidak sepenuhnya dilaksanakan.
b. Jumlah bibit yang ditanam per hektar di areal Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif bervariasi mulai dari 250 batang/ha sampai 350 batang/ha.
c. Menurut pengamatan Tim Investigasi bahwa terdapat bibit yang memiliki tinggi dibawah 30 centimeter.
d. Berdasarkan keterangan dari tenaga kerja yang melakukan penanaman, bahwa pada masa pemeliharaan pihak penyedia/pemenang tender Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Hutan dan Lahan Vegetatif tidak sepenuhnya seperti pendangiran, pemupukan, penyiangan dan pengendalian hama penyakit tanaman.
e. Dari informasi jumlah bibit dan kualitas dari bibit yang ditanam serta tidak sepenuhnya dilakukan perlakukan/perawatan yang baik dari hasil penanaman, maka hal demikian diduga bertentangan dengan petunjuk tehnis dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia.
Dalam unras dari pihak BPDAS-HL Musi tidak ada yang bisa menemui pendemo dan akhirnyaDPC LSM RIB Oku Selatan membubarkan masa aksi secara teratur dan tertib.
Di lain pihak, awak media melakukan wawancara dengan Damsir selaku Tata Usaha BPDAS-HL Musi mengatakan “saya secara teknis tidak memiliki kewenangan untuk menanggapai, tapi jika ibu mau konfirmasi silahkan ke para pendemo itu dan kami juga tidak atau mengiyakan hasil temuan mereka” tutupnya.
(Uden saje)