BANYUASIN.KRSumsel.com – Menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Sumsel terkait perpanjangan skala mikro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin memantau kegiatan masyarakat di Pasar Pangkalan Balai sekaligus membagikan masker, Rabu (05/05).
“Sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumsel, bahwa ada perpanjangan skala mikro, untuk hari ini kami dari Satpol PP melakukan pemantauan kegiatan aktivitas masyarakat di Pasar Pangkalan Balai sekaligus kita membagikan masker,” kata Kasat Pol PP Banyuasin melalui Kabid Penegak Perda Satpol PP Banyuasin Abdul Aziz, SH., M.Si saat dibincangi garudapos com di sela – sela kegiatan tersebut, Rabu (05/05).
Kata dia, sebagai informasi, PPKM bergulir pada 11-25 Januari 2021. PPKM diperpanjang atau tahap II pada 26 Januari 2021-8 Februari 2021. Setelah perpanjangan itu, berlaku PPKM mikro pada 9-22 Februari 2021.” PPKM digulirkan dengan pembatasan pada sejumlah pusat keramaian seperti restoran, pusat perbelanjaan, serta kegiatan hajatan,” ujar dia.
Sementara Kabid Tibumtram Satpol PP Banyuasin Bustanil Aripin, S.Sos., M.Si menambahkan bahwa Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.”Hal itu dibutuhkan untuk menentukan kebijakan yang diatur dalam SE Gubernur terkait perpanjangan PPKM mikro hingga 8 Maret 2021,”. Kata Bustanil sapaan akrabnya.
Bustanil mengatakan secara umum aturan yang digulirkan pada perpanjangan PPKM mikro hingga 8 Maret 2021 sama dengan PPKM mikro sebelumnya. Hal itu termasuk pemetaan zona pengendalian hingga wilayah RT. Soal dampak pemberlakuan PPKM sejak akhir Januari lalu.”Kita menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu mematuhi prtokol kesehatan,” kata dia. (Yan)














