PALEMBANG, KRSumsel.com – Akibat ulahnya yang sudah mencuri satu unit ponsel Samsung A72 yang ditaksir berharga Rp.6 juta.
Oktavianus, diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Akibat ia berusaha kabur saat akan diamankan, tersangka Vinus diberikan tindakan tegas dengan terukur di kaki kanan, Rabu (28/4/2021), sekitar pukul 18.30 WIB, di dekat rumahnya.
“Ya benar, pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di betis kanannya, karena mencoba kabur waktu kita sergap,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum dan Tekab, AKP Robert P Sihombing, Kamis (29/4/2021).
Dijelaskan Tri, pelaku menjalankan aksinya, Minggu (18/3/2021) lalu. Saat itu, korban Agus Dwi (27), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, pergi ke masjid untuk menunaikan salat subuh dan meninggalkan Hp nya di atas meja ruang tamu dengan kondisi dicas.
“Ketika korban pulang, Hp nya sudah tidak ada lagi, dan kunci pintu juga rusak. Lantas korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Tri menegaskan, tersangka dan barang bukti ponsel hasil curian telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.
Sementara, pelaku Oktavianus mengakui perbuatannya mencuri ponsel milik korban.
“Saya tidak punya uang jadi terpaksa mencuri Hp”cetusnya. (Kiki)