Padang, KRsumsel.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengingatkan bupati dan walikota dalam melakukan mutasi dinas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam melakukan mutasi dan pelantikan pejabat kepala daerah harus mengikuti aturan yang mengatur soal itu,” kata Mahyeldi, di Padang, Rabu, seusai rapat dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) guna membahas mutasi pejabat di DPRD. Pemerintah Kota Padang.
Menurutnya, jika kepala daerah tetap mengangkat dan merotasi pejabat tanpa mengikuti prosedur yang ada, dampaknya akan banyak.
“Mulai dari karir ASN yang bersangkutan kemudian agenda pemerintah daerah akan terhambat, karena ini juga menyangkut Kemendagri,” ucapnya.
Mahyeldi mengatakan, selama menjabat sebagai Walikota Padang, pihaknya selalu berusaha untuk mematuhi aturan dalam mengangkat dan merotasi pejabat.
“Ini diakui KASN, selama ini hubungan kami juga baik dan tidak ada masalah,” imbuhnya.
Terkait mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa yang dinilai KASN tidak sesuai prosedur, pihaknya menyampaikan bahwa KASN akan bertemu langsung dengan Walikota Padang.
Ia pun sependapat dengan KASN bahwa perlu rapat untuk membahasnya, dan ia mengaku hanya mengetahui masalah tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan KASN kepada Gubernur.
Terakhir, pihaknya diminta mengundang Wali Kota Padang menemui KASN untuk membahas masalah ini.
Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan jabatan semula pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” yang berlaku, “kata Asisten Komisaris KASN Toni Sitorus.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Walikota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.
“Jadi lebih baik yang sudah diangkat dikembalikan dulu baru mutasi lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.(Anjas)