Mukomuko Putuskan Akses Utama Menuju Kawasan Hutan

oleh
Screenshot_2021-03-31-15-05-35-09
banner DPRD OKI

Mukomuko, KRsumsel.com – Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan memutuskan jalan yang menjadi akses utama menuju kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami, guna menyelamatkan kawasan hutan yang rusak akibat perambahan tersebut.

“Kami juga nanti yang mana merupakan akses utama mungkin akan kami putus, apakah di siring atau seperti apa untuk memutuskan akses utamanya menuju kawasan hutan ini,” kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko M Rizon dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko melakukan pemutusan akses utamanya guna menindaklanjuti perintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, DLHK Provinsi Bengkulu memerintahkan KPHP setempat memutuskan akses utama menuju kawasan HP Air Rami tersebut untuk menyelamatkan kawasan hutan yang juga menjadi koridor gajah di daerah ini.

“Karena itu urgen sifatnya, karena koridor gajah sehingga DLHK Bengkulu memerintahkan KPHP Mukomuko untuk memutuskan akses utama menuju kawasan tersebut,” ujarnya pula.

Terkait dengan waktu pelaksanaan untuk memutuskan akses jalan utama menuju kawasan HP Air Rami, ia mengatakan, pihaknya tentu membutuhkan perencanaan dalam melakukannya.

Untuk melaksanakan tugas ini, ia mengatakan, selain KPHP daerah ini dan perusahaan yang dekat dengan kawasan HP Air Rami, termasuk BKSDA juga punya kewajiban, atau multi pihak.

Sementara itu, KPHP sebelumnya beberapa kali turun melibatkan TNI dan Polri dan institusinya turun untuk memberikan sosialisasi awal kepada orang-orang yang diduga menggarap kawasan hutan dan meminta aktivitasnya tidak dilanjutkan.

Setelah ini, pihaknya akan menggelar patroli lagi dan patroli ini baru di tingkatkan karena peringatan awal sudah disampaikan termasuk melalui media memberikan imbauan agar tidak mengelola kawasan hutan itu.(Anjas)