Rejang Lebong, KRsumsel.com – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memasang 50 unit “tapping box” atau alat perekam data transaksi guna mengoptimalkan penerimaan di daerah itu.
Kepala BPKD Rejang Lebong Wuwun Mirza melalui Kabid Penagihan dan Pendapatan Emir Pasha saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pemasangan alat perekam data transaksi tersebut sudah mereka sosialisasikan kepada pelaku usaha rumah makan, perhotelan dan tempat-tempat hiburan lainnya.
“Pengadaan tapping box ini berkat kerjasama Pemkab Rejang Lebong dengan Bank Bengkulu. Pengadaannya dilakukan pada tahun 2020 lalu sebanyak 50 unit dan pada awal tahun 2021 kemarin sudah mulai dipasang,” kata Emir Pasha.
Dia mengatakan, pemasangan alat ini bertujuan guna mencegah kebocoran dan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya.
Pemasangan 50 unit tapping box itu sendiri kata dia, terdiri dari 28 unit di rumah makan dan tempat kuliner lainnya, kemudian 16 unit dipasang di hotel serta tiga unit lagi akan dipasang di tempat hiburan.
Dengan dipasangnya tapping box ini nantinya setiap transaksi akan dikenakan pajak 10 persen, di mana transaksi akan terpantau karena semuanya terintegrasi dengan Pemkab Rejang Lebong sehingga pelaku usaha ini bisa langsung mengetahui besaran pajak yang mereka setorkan setiap bulannya.
Dia berharap, dengan pemasangan tapping box ini bisa meningkatkan penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong sehingga bisa menopang laju pembangunan daerah yang saat ini saat bergantung dengan pajak yang dibayarkan masyarakat setempat setiap tahunnya.
Sebelumnya, penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong sepanjang 2020 lalu hanya terealisasi Rp54,887 miliar atau berkisar 63,8 persen dari target Rp86 miliar. Target PAD ini tidak terealisasi menyusul adanya pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air dan belahan dunia lainnya.(Anjas)














