Akui Salah soal Video Seks, Gisel Bersyukur Tetap Dapat Dukungan

oleh
oleh
gisella-anastasia-atau-gisel-menjalani-wajib-lapor-di-polda-metro-jaya_169

Jakarta, KRSUMSEL.com – Gisella Anastasia masih harus bersabar mengikuti proses hukum kasus video seks dengan Michael Yukinobu Defretes. Gisel bersyukur dirinya masih dikelilingi orang-orang yang selalu memberinya semangat.

Di sisi lain diakui Gisella Anastasia, dirinya banyak mendapatkan dukungan moral dari orang-orang terdekat. Sehingga Gisel merasa sangat luar biasa masih mendapat dukungan meski sudah melakukan kesalahan.

“Oh luar biasa begitu ngomongin support. Saya cuma bisa bersyukur banget karena di sekitar aku semuanya sayang, mendoakan aku, semuanya men-support,” kata Gisella Anastasia usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).

Mantan istri Gading Marten itu juga merasa orang-orang terdekatnya sangat mengerti dengan kondisinya saat ini. Sehingga Gisel tetap bisa kuat menghadapi kasus ini dan bersyukur kepada Tuhan.

“Ya mungkin orang terdekat yang tahu kita seperti apa. Bersyukur banget itu nomor satu sih,” ungkap Gisel.

Harus menjalani wajib lapor seminggu dua kali, Gisel merasa bukan hal yang harus ia keluhkan. Justru saat ini dirinya sangat bersyukur masih bisa pulang dan bertemu dengan Gempita.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan alasan Gisel tidak ditahan. Itu dikarenakan Gisel masih mempunyai anak kecil.

Tidak hanya itu, Gisel juga dinilai masih sangat kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.

“Kenapa ini (tidak ditahan)? Adalah hak dan wewenang penyidik. Ada di pasal 21 ayat 1 KUHAP juga di pasal 21 ayat 4,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, penyidik dapat menahan seorang tersangka dengan alasan subjektifitas, karena dikhawatirkan melarikan diri, tidak kooperatif, atau menghilangkan barang bukti.

“Tapi berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan MYD kooperatif. Selama dipanggil hadir, dipertanyakan dia menjawab semuanya apa yang ditanyakan penyidik sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahan,” pungkas Yusri Yunus kala itu.(*)

SUMBER