Jakarta, KRSUMSEL.com – Aska Ongi digugat itsbat nikah dan cerai oleh Aliff Alli. Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Aska Ongi bingung kenapa dirinya digugat itsbat nikah dan cerai. Padahal Aska Ongi mengaku tidak pernah menikah dengan Aliff Alli.
Maksud dari pernikahan itu tidak pernah ada adalah karena Aska Ongi dinikahi Aliff Alli secara siri pada 19 Desember 2018. Kala itu Aska Ongi sudah berbadan dua dengan usia kandungan empat bulan. Aska Ongi mengaku dinikahi oleh Aliff Alli karena hamil di luar nikah.
Secara hukum agama Islam, pernikahan tersebut tidak sah. Hal itulah yang menjadi dasar Aska Ongi menyebut tidak adanya pernikahan dengan Aliff Alli.
“Jadi sebagai kuasa hukum pertanyaannya bagaimana seorang mau cerai kalau pernikahan tidak ada? Dari pihak sana berkata bahwa pernikahan ada berdasarkan agama. Agama yang mana yang mengizinkan pernikahan tanpa adanya wali,” kata kuasa hukum Aska Ongi, H. Sayyidi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
Selain itu, pernikahan Aska Ongi dan Aliff Alli juga disebut tidak disertai wali nikah yang sah. Hal itulah yang membuat pihak Aska Ongi bingung dengan gugatan itsbat nikah dan cerai tersebut.
“Wali itu kan ada wali nasab atau keluarga dan juga wali hakim. Islam mengatur demikian. Saat pernikahan agama yang digelar oleh Bu Aska dan pak Aliff itu, dari Bu Aska tidak ada wali. Walinya dari sahabat pihak termohon sendiri. Nah itu tidak termasuk kriteria hukum agama Islam jika kita bicara soal agama. Kalau negara tidak dicatatkan. Jadi gimana mau cerai kalau pernikahan tidak ada,” ungkap H. Sayyidi.
Sidang perdana itsbat nikah dan cerai pun telah digelar dengan agenda mediasi. Sidang tersebut terpaksa ditunda karena gugatan Aliff Alli masih belum lengkap.
Aliff Alli dan Aska Ongi pun kompak tidak hadir dalam sidang tersebut. Masing-masing hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.
“Agenda hari ini masih pemanggilan pemohon dan termohon, agenda masih principal masing-masing pihak. Cuma yang tadi disampaikan ke majelis ada perbaikan gugatan dari pemohon. Karena kalau menurut gugatan daripada pihak pemohon, ini ada kesalahan di dalam penyebutan cerai talak dan cerai gugat,” tutur H. Sayyidi.
“Majelis hakim tadi meminta kepada pemohon kuasa dari pak Aliff untuk diperbaiki karena di dalam gugatannya bukan disebut sebagai pemohon, tapi menggugat. Karena di PA apabila laki mengajukan cerai adalah permohonan talak. Jadi sebutannya pemohon termohon. Sedangkan pada faktanya yang duajukan ke pengadilan penggugat dan tergugat,” pungkasnya.(*)