Polisi Mukomuko Selidiki Pemilik Kayu Tak Bertuan

oleh

Mukomuko, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyelidiki pemilik kayu log atau balok kaleng jenis meranti sekitar 5 meter kubik yang ditinggalkan di dalam kawasan Hutan Produksi Air Rami, Desa Gajah Makmur.

“Anggota Polsek Mukomuko Selatan yang menemukan kayu dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami, rencana tindak lanjut penyelidikan pemilik kayu,” kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangan di Mukomuko, Kamis.

Sejumlah personel Polsek Mukomuko Selatan sejak beberapa hari terakhir, mulai hari Selasa (22/12) sampai sekarang melaksanakan kegiatan patroli di kawasan hutan lindung Air Rami, Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman.

Personel Polsek Mukomuko Selatan melakukan patroli setelah menerima laporan dari masyarakat setempat terkait dengan dugaan kayu ilegal dalam kawasan HP Air Rami di wilayah tersebut.

Polisi lantas mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) di daerah HP Air Rami, kemudian mengamankan kayu tersebut di Markas Kepolisian Sektor Mukomuko Selatan di daerah ini.

Ia mengatakan bahwa kayu log atau balok kaleng jenis meranti sebanyak 5 meter kubik ini yang ditemukan dalam kawasan hutan produksi Air Rami ini diduga berasal dari kawasan hutan ini.

Menurut dia, ada oknum yang tidak bertanggung jawab di daerah ini yang melakukan tindakan pembalakan liar dalam kawasan HP Air Rami, kemudian mengambil kayu tersebut untuk dijual kepada masyarakat.(Anjas)