“Namun berkurangnya aduan dugaan pelanggaran HAM bukan dipengaruhi oleh kesadaran pemenuhan hak asasi manusia,” ungkap Ketua Komnas-HAM Perwakilan Provinsi Sulteng Dedi Askari di Palu, Kamis.
Dedi Askari menguraikan pada 2019 Komnas-HAM menerima 34 aduan kasus dugaan pelanggaran HAM dan pada 2020 berjumlah 21 aduan kasus dugaan pelanggaran HAM.
Ia mengakui bahwa secara kuantitas jumlah aduan dugaan pelanggaran HAM di Sulteng mengalami penurunan. Tetapi ada banyak faktor yang mempengaruhi sehingga komponen masyarakat tidak datang mengadu ke Komnas-HAM Sulteng terkait dugaan pelanggaran HAM.
Salah satu faktor yang mempengaruhi, katanya, yakni adanya pandemi COVID-19, yang sejak belum adanya penerapan normal baru menuntut setiap orang untuk beraktivitas dari rumah.
“COVID-19 ini kemudian membuat adanya kecemasan, ada kekhawatiran jika kemana-mana karena akan berisiko. Saya sangat menduga kuat bahwa penurunan jumlah aduan dugaan kasus pelanggaran HAM bukan karena tingkat kesadaran HAM,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa bukan karena hak asasi manusia terpenuhi atau karena meningkatkan kesadaran untuk memenuhi hak asasi manusia, sehingga jumlah aduan berkurang secara kuantitas.
“Bukan karena kesadaran pejabat daerah dan kepala daerah di Sulteng memenuhi hak asasi manusia meningkat, bukan karena itu. Tetapi situasi dan kondisilah yang mempengaruhi menurunnya jumlah aduan,” ungkap dia.
Walau begitu, katanya, Komnas-HAM mengapresiasi pejabat dan kepala daerah di Sulteng dalam upaya memenuhi hak asasi manusia khususnya berkaitan dengan pemenuhan ekonomi dan sosial budaya.(Anjas)