Nyaris Perkosa IRT, Een Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin

oleh
IMG-20201222-WA0010

KRSUMSEL.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nyaris menjadi korban tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pencabulan.

Een Van Hhelen (30) yang merupakan pelaku percobaan pemerkosaan pun berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin. Residivis kasus perampokan ini pun berakhir di bilik jeruji Mapolsek Sungai Lilin.

Pria yang keseharian bekerja serabutan ini ditangkap polisi saat masih dirumah korban bernama Arepi (26) seorang IRT.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain, SH kepada awak media, Selasa (22/12/2020) mengatakan. Aksi yang dilakukkan tersangka terjadi pada, Jumat, (18/12/2020) sekira pukul 01.00 Wib (dini hari).

“Saat itu tersangka masuk kerumah korban dari jendela kamar yang saat itu suami korban sedang tidak berada di rumah. Tersangka ini juga sering memerhatikan korban yang selalu berdua bersama putrinya. Pelaku dan korban tetangga berdampingan rumah, ” kata Zanzibar.

Dijelaskan Zanzibar, peristiwa yang dialami korban bermula dari tidur di kamar bersama putrinya. Lalu korban terbangun dari tidurnya dan pelaku yang sudah masuk langsung memeluk korban dan mengancam korban untuk diam sambil berusaha untuk melepaskan celana korban.

Sambung Zanzibar, akan tetapi korban meronta-ronta dan menjerit. Sehingga pelaku pergi meninggalkan korban melewati pintu belakang rumah korban. Masyarakat yang mendengar langsung berdatangan dan melaporkan ke Polsek Sungai Lilin. Selanjutnya, dari lokasi pelaku berhasil kita amankan.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan saat ini dalam penyidikan kita, ” tandasnya.(AS/RIL)