“Kami tetap memberikan perhatian serius terhadap peredaran miras yang selama ini menjadi pemicu stabilitas keamanan sehingga seluruh Polsek diinstruksikan melakukan razia,” kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Sabtu.
Dari kegiatan razia miras di Kecamatan Waipia, Kapolsek Waipia yang memimpin kegiatan ini mengamankan 145 liter miras, Polsek Elpaputih disita 55 liter miras, sedangkan di Polsek Banda 151 liter miras.
Menurut dia, ratusan liter miras itu dikemas dalam kantong plastik bening dan jerigen untuk diedarkan kepada masyarakat.
“Para pemilik miras ini sengaja menyimpangnya dalam kantong plastik bening dan jerigen, selanjutnya dijual kepada masyarakat yang ingin membeli dan mengomsumsinya,” kata Kapolres.
Razia miras itu merupakan bagian dari kegiatan rutin jajarannya untuk menciptakan situasi dan kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Malteng.
“Kita tahu sendiri bahwa aksi kriminal maupun konflik sosial bahkan gangguan stablitas keamanan di Maluku, khususnya Malteng, akibat miras, maka untuk menciptakan kondisi keamanan yang lebih kondusif maka kita melakukan operasi salah satunya dengan merazia miras,” tegas Kapolres.
Bagi para pemilik dari ratusan liter miras itu telah diberikan peringatan dan imbauan untuk tidak lagi memiliki, menyimpan, maupun mengedarkannya.
“Kita imbau dan beri peringatan, jika kedepan mereka ditemukan lagi menyimpan, dan mengedarkan miras maka ada sanksi hukumnya. Yang kita lakukan ini untuk kebaikan kita bersama,” ucap Kapolres.
Masyarakat juga diimbau agar tetap menjaga situasi dan kondisi keamanan di wilayah hukum Polres Malteng, terutama saat perayaan Natal dan Tahun nanti.
“Yang paling terpenting adalah, jangan lupa kita mentaati aturan protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan penggunaan masker saat berada di luar rumah, cuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan,” jelas Kapolres.(Anjas)