Samsul Bahri mengatakan berdasarkan rancangan, tahapan dimulai pada 2021. Sedangkan jadwal pemungutan suara antara Februari hingga April 2022.
“Tanggal pasti jadwal pemungutan suara belum bisa kami sampaikan karena ini termasuk poin penting yang dikoordinasikan dengan KPU RI,” kata Samsul Bahri.
Mantan Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Pilkada 2017 itu menyebutkan pelaksanaan pilkada di provinsi ujung barat Indonesia tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pasangan kepala daerah di Aceh dipilih secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Pemilihan gubernur dam wakil gubernur di Aceh terakhir digelar pada 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan 15 bupati dan empat wali kota beserta wakil. Sedangkan pemilihan dua bupati dan satu wali kota lainnya digelar pada 2018.
Oleh karena itu, kata Samsul Bahri, Pemerintah Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Komisi II DPR RI, dan KPU RI guna memastikan pelaksanaan pilkada pada 2022.
“Koordinasi itu agar pelaksanaan pilkada sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. KIP sebagai penyelenggara siap melaksanakan pilkada 2022,” kata Samsul Bahri.(Anjas)