UMK ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pjs Gubernur Kaltara Nomor: 188.44/K.834/2020 tertanggal 10 Nopember 2020 dengan besaran dibenarkan sama dengan tahun sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 4/1083/HK.00.00/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi COVID-19.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Nunukan, Hasan Basri di Nunukan, Jumat menyebutkan perusahaan yang terlanjur mengupah pekerjanya melebihi dari UMK Nunukan yang ditetapkan 2021 ini maka diharapkan tidak dilakukan pengurangan atau menurunkan lagi.
Ia menjelaskan jika mengacu pada formula penetapan UMK Nunukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 seharusnya berkurang Rp36.998 karena pertumbuhan ekonomi nasional berada pada posisi -5,32 persen dan inflasi sebesar 1,42 persen.
Hasan mengharapkan UMK 2021 ini diterima oleh perusahaan dan pekerja menyetujuinya dengan baik akibat pandemi COVID-19 ini. Sebab, UMK ini bertujuan menjadi jaring pengaman yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja.
Pemkab Nunukan berharap perusahaan tetap memperhatikan kesejahteraan pekerjanya minimal sesuai dengan UMK 2021 ini guna meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19.(Anjas)