Ia memyampaikan, proses pengelolaan tersebut juga melibatkan kerjasama dengan pihak terkait seperti Bawaslu, TNI-Polri, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Dijelaskannya, sebanyak 2.088 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dibuka dalam pilkada yang dilaksanakan ditujuh daerah di Sultra.
Demi mencegah klaster penyebaran baru, KPU sebagai penyelenggara mengurangi batas maksimum pemilih yang akan dilayani dalam 1 TPS, dari jumlah sebelumnya maksimal 800 orang menjadi 500 orang.
“Ada 2.088 TPS yang akan dibuka di 7 daerah yakni Kabupaten Muna berjumlah 409 TPS yang tersebar di 150 desa dan 22 kecamatan. Kemudian Konawe Selatan (Konsel) ada 632 TPS, tersebar di 351 desa dan 25 kecamatan,” jelas Natsir.
Selanjutnya, di Kabupaten Wakatobi, jumlah TPS sebanyak 274 yang tersebar di 100 desa dan delapan kecamatan. Konawe Utara (Konut), ada 199 TPS tersebar di 170 desa dan 13 kecamatan.
Kemudian di Kabupaten Buton Utara (Butur) terdapat 170 TPS di 90 desa dan enam kecamatan. Selanjutnya, di Kolaka Timur terdapat 303 TPS yang akan dibuka pada 133 desa dan 12 kecamatan. Terakhir, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), yakni 101 TPS yang tersebar di 96 desa dan tujuh kecamatan.
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu datang ke TPS pada hari pemungutan suara 9 Desember mendatang, karena telah menyiapkan serangkaian protokol kesehatan COVID-19 agar tidak terjadi klaster baru penyebaran dalam tahapan pilkada 2020.(Anjas)