Kegiatan itu dilaksanakan di Kota Sungai Penuh tepatnya di SMP Negeri 8 Kota Sungai Penuh, Jambi.
“Kegiatan ini diikuti pelajar SMP Negeri 8 Kota Sungai Penuh dan pengabdian pada masyarakat ini mengambil tema sosialisasi literasi cerdas bermedia sosial pada pelajar,” kata Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unja Dr Rosmidah SH MH, Selasa.
Ia memaparkan materi tentang bagaimana para pelajar harus cerdas bermedia sosial agar tidak melanggar aturan dalam yaitu UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Undang undang ini membatasi kebebasan pengguna media sosial agar lebih cerdas dan bijak dalam penggunaan media sosial sehingga tidak menimbulkan hal-hal negatif yang akhir merugikan pengguna sendiri.
“Karena ternyata tanpa mereka tahu bahwa perbuatan mereka dalam menggunakan media sosial termasuk pelanggaran hukum dalam UU ITE di mana salah satu pasal dalam UU ITE adalah masalah penyebaran berita bohong atau menyesatkan, kenapa sangat cepat beredar satu informasi, karena aplikasi internet mendukung hal itu dimana setiap orang bisa dengan mudahnya mengedit gambar atau pun berita sesuai keinginan penggunanya kemudian di share ke media sosial,” kata Rosmidah.
Penyebaran berita bohong dan menyesatkan terus meningkat dengan tujuan agar pembaca tertipu karena binggung membaca berita itu, sulit membedakan mana berita yang benar atau yang bohong dan penyebar berita bohong termasuk ada juga dilakukan oleh pelajar.
Melihat fenomena yang ada inilah yang melandasi tim PPM Fakultas Hukum Universitas Jambi, merasa perlu untuk memberikan pemahaman kepada pelajar agar bisa cerdas dalam menggunakan media sosial.
Media sosial ini seperti dua sisi mata pisau ada positif dan negatifnya tergantung siapa penggunanya, termasuk dalam hal ini pengguna yang masih kategori pelajar ini, harus paham dan memgerti apa yang mereka share ke orang lain itu bermakna positif atau negatif sehingga tidak terjebak pada perbuatan yang dilarang oleh hukum dalam hal ini UU ITE.
Dia mengatakan setelah penyampaian materi oleh narasumber di lanjutkan dengan sesi tanya jawab dan tanggapan dari para peserta terhadap kegiatan ini sangat baik, hal ini ditandai dengan berbagai pertanyaan yang diajukan para peserta kegiatan ini berkaitan dengan materi yang disampaikan.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini di harapkan terjadinya peningkatan pengetahuan dan pemahaman para pelajar terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sehingga mereka ke depan akan lebih cerdas menggunakan media sosial untuk hal-hal positif dan tidak melanggar aturan hukum. (Anjas)













