Pelaku diketahui masuk dengan cara memanjat toko kemudian menjebol atap dan Plafon gudang. Akibat dari pencurian dan penguruskan ini menyebabkan pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan berdasarkan laporan korban pada Sabtu (12/09/2020) bulan lalu, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti.
“Saya memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ammukminin berikut Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya di dapat informasi dan identitas pelaku,”ujarnya, Sabtu (17/10/2020).
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Banyuasin Muhammad Ikang Ade Putra yang sudah geram dengan kawanan maling tersebut, turun langsung kelapangan memimpin tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah termonitor.
“Kami berhasil menangkap Wihep Febri One, dimana pada saat itu sedang berada d Hotel Rian Qotik Palembang kemudian pelaku dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”tegas Ikang. (Yan)


















