Ternate, KRSUMSEL.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mewajibkan para peserta untuk mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Sebagai komitmen dalam pelaksanaan UKW, hasil rapid test merupakan salah satu syarat wajib hukumnya bagi para peserta yang mengikuti UKW,” kata Ketua PWI Maluku Utara Syafruddin Ganda di Ternate, Jumat.
Syafruddin mengatakan seluruh panitia penyelenggara UKW PWI Malut telah menjalani rapid test di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Malut dan hasilnya non-reaktif yang disampaikan langsung oleh Kepala Labkesda Malut Muhlis Jailani.
Sedangkan bagi para peserta ketika melaporkan diri pada panitia penyelenggara harus dibawa sertakan surat keterangan rapid test yang merupakan salah satu syarat wajib hukumnya.
“Sebab, dalam pelaksanaan UKW harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan ini menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan UKW tahun 2020,” kata Syafruddin.
Oleh sebab itu, seluruh peserta harus patuhi protokol kesehatan dengan penggunaan masker, karena alur ujian juga harus sesuai dengan standar protokol kesehatan yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan kegiatan UKW akan dibuka oleh Ketua Umum PWI Atal.S.Depari pada Sabtu (17/10) yang akan diikuti 56 peserta terdiri muda, madya dan utama.
UKW yang akan berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 17 sampai 18 Oktober 2020 berlangsung di Duafa Center Ternate.(anjas)












