Penyiram Air Keras Sopir Angkot Ditangkap Polisi

oleh
IMG-20201015-WA0015

PALEMBANG, KRSUMSEL.com  –Tersangka penganiayaan terhadap sopir angkutan kota yang terjadi pada Rabu (23/9/2020) di jembatan kencong samping stasiun Kertapati, Palembang berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis(15/10/2020) .

Pelakunya yakni, Apriyandi Maherta (26) yang juga sepropesi sebagai sopir angkot ini, diburu polisi setelah mendapat laporan korban Andriyansyah (29) yang terluka bakar akibat siraman air keras (cuka para).

“Saya tersinggung dengan ucapan korban, lalu saya siram ke cuko para,” ungkap Warga Jalan KH Wahid Hasyim, Loromg Semeru, RT 009, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I, Palembang ini, saat tengah di periksa petugas.

Berita Sebelumnya : Rebutan Penumpang, Sopir Ampera Kertapati Disiram Air Keras

Dimana, diketahui sebelumnya, korban Andriyansyah (29), berselisih paham dengan tersangka Sopir angkutan kota (angkot) jurusan Amprera – Kertapati .  Korban warga Jalan Abikusno cs Lorong Utama, RT 49, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati ini mengalami beberapa luka bakar di bagian wajah sebelah kiri, leher, lengan bagian kiri, dan bagian lutut kaki kiri, akibat disiram cuka para.

Korban menceritakan kejadian berawal saat dirinya bertemu dengan tersangka sedang menunggu penumpang di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu korban mengatakan kepada tersangka bahwa penumpang seorang ibu-ibu tersebut tidak naik ke mobilnya saat terlihat ada seorang penumpang ibu-ibu mendekati mobil tersangka.

Ternyata perkataan korban tidak diterima, dan tersangka marah sehingga sempat terjadi adu mulut. “Awalnya cekcok mulut Bae, kareno pelaku dak terimo aku omongi penumpang ibu itu Idak nak naik kemobilnyo. Lalu aku pegi, nongkrong tempat biaso dengan kawan di jembatan kencong”, katanya.

Lanjutnya, tidak mempunyai pirasat kalau tersangka akan kembali menemuinya dengan temannya. “aku lagi duduk santai, tibo-tibo datang tersangka langsung nyiram ke cuko para. Sempat aku Tangkis pakai tangan, sudah itu aku langsung lari karena meraso panas keno cuko para itu,” katanya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan sudah mengamankan penyiraman cuka para.

” Ya pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP ini, dan saat ini sedang diproses. “Terbukti bersalah akan diproses hukum kurungan penjara 5 tahun,”ungkapnya. (****)